Monday, October 14, 2019

Soal dan Jawaban Etikda dan Tanggung Jawab Profesi


PERTANYAAN DAN JAWABBAN MENGENAI ETIKA PROFESI HUKUM

TUGAS

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi

Oleh
CARISSA DWIATHIYA RUSMIHANI BEKTI
NPM: 17.4301.029
Kelas: B

Dosen
Hj. Ina Budhiarti Supyan, S.H., M.Kn.


Hasil gambar untuk logo sthb 

SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019


1.      Sebutkan pengertian etika menurut Soegarda Poerbakawatja dan WJS. Poerwadarminta!
Jawaban:
a.       Menurut Soegarda Poerbakawatja, dalam ensiklopedu pendidikan dijelaskan bahwa etika adalah filsafat tentang nilai, kesucian, tentang baik dan buruk, kecuali etika mempelajari nilai-nilai, ia juga merupakan pengetahuan tentang nilai-nilai itu sendiri.
b.      Menurut WJS. Poerwadarminta, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengemukakan bahwa pengertian etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).

2.      Sebutkan tujuan mempelajari etika untuk menjadi sarjana hukum!
Jawaban:
1.      Menguasai hukum Indonesia
2.      Menguasai dasar-dasar ilmiah dan dasar-dasar kemahiran kerja untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum
3.      Mengenal dan peka akan masalah-masalah keadilan dan masalah-masalah kemasyarakatan
4.      Mampu menganalisa masalah-masalah hukum dalam masyarakat
5.      Mampu menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan dengan bijaksana dan tetap berdasar pada prinsip-prinsip hukum

3.      Sebutkan tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi!
Jawaban:
a.       Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga (institution), dan masyarakat pada umumnya
b.       Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaannya.
c.       Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
d.      Standar-standar etika mencerminkan/membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas. Dengan demikian, standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati Kitab Undang-Undang Etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
e.       Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi

4.      Jelaskan hubungan etika dengan profesi hukum!
Jawaban:
Etika adalah sebagai sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanannprofesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama, dan oleh karena itulah di dalam melaksanakan profesi terhadap kaidah-kaidah pokok berupa etika profesi yaitu:
a.              Profesi harus dipandang (dan dihayati) sebagai suatu pelayanan karena itu, maka sifat tanpa pamrih (disintrestednes) menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi
b.             Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan
c.              Pengemban profesi harus selalu berprientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan
d.             Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi, maka pengemban profesi harus bersemangat solidaritas antara sesama rekan seprofesi

5.      Sebutkan klasifikasi peran kemasyarakatan profesi hukum menurut H.F.M. Crombag sebagaimana diikuti B. Arif Sidharta!
Jawaban:
Penyelesaian konflik secara formal (peradilan), pencegahan konflik (legal drafting, legal advice), penyelesaian konflik secara informal, dan penerapan hukum yang secara khas mewujudkan bidang karya hukum adalah jabatan-jabatan hakim, advokat, dan notaris.

Sunday, October 6, 2019

BAIK DAN BURUK


BAIK DAN BURUK


TUGAS
Diajukan sebagai Salah Satu Tugas dalam Mengikuti Mata Kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi

Dosen:
Hj. Ina Budhiarti, S.H., M.Kn.

Oleh:
Carissa Dwiathiya Rusmihani Bekti
17 4301 029
Kelas: B





SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019


A.    PENGERTIAN

Di dalam Ensiklopedi Indonesia, pengertian baik dan buruk itu adalah sebagai berikut; “Sesuatu hal dikatakan baik, bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang atau bahagia, jadi sesuatu yang dikatakan baik bila ia dihargai secara positif.” (Ensiklopedi Indonesia I: 362).
Sedangkan pengertian buruk; “adalah segala yang tercela, lawan baik, pantas, bagus dan sebagainya. Perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma masyarakat yang berlaku. (Ensiklopedi Indonesia I: 557).

B.     UKURAN BAIK DAN BURUK

Baik dan buruk itu sifatnya individual akan terpulang kepada orang yang menilainya, kesimpulan ini dikemukakan disebabkan baik dan buruk itu terikat pada ruang dan waktu, sehingga dia tidak berlaku secara universal.
Dalam hal ini timbul suatu pertanyaan; “Dengan apakah suatu perbuatan itu dapat dinilai baik atau buruk?” Untuk menjawab pertanyaan ini dapat dikemukakan dari berbagai sudut pandang, antara lain:

1.      Kebahagiaan (Hedonisme)
Yang menjadi ukuran baik dan buruk menurut paham ini adalah; “apakah tingkah laku dan perbuatan tersebut melahirkan kebahagiaan dan kenikmatan/kelezatan”. Timbul persoalan, apakah yang dimaksudkan dengan kebahagiaan itu sifatnya individual atau universal?
Untuk menjawab persoalan ini dapat dilihat dari tiga sudut pandang;
a.      Aliran Hedonisme Individualistis
Aliran ini melihat kebahagiaan yang dimaksudkan di sini adalah kebahagiaan yang bersifat individualis (egoistic hedonism) bahwa manusia itu hendaknya harus selalu mencari kebahagiaan diri sepuas-puasnya, dan mengorientasikan seluruh sikap dan perilakunya untuk mencapai kebahagiaan itu.
Andai seseorang biimbang untuk memastikan suatu pilihan dalam melakukan sesuatu perbuatan, maka hendaklah ia dalam mengambil keputusan mendasarkannya kepada “perbuatan manakah yang lebih menimbulkan kenikmatan baginya”.
Aliran ini berpendapat, jika suatu keputusan baik bagi pribadinya, maka disebutlah baik, dan sebaliknya apabila keputusan itu tidak baik bagi pribadinya, maka itulah yang buruk.
Contoh, A mengkonsumsi makanan atau minuman manis. Hal tersebut bisa dikatakan baik bila si A merasa senang. Namun hal tersebut bisa juga dikatakan buruk apabila A meyakini bahwa mengkonsumsi makanan atau minuman manis itu tidak baik.
Adapula contoh lain, B mencuri dompet temannya. Bila hal tersebut menurut B adalah baik, maka baik. Bila menurut B hal tersebut buruk, maka buruk.

b.      Kebahagiaan Rasional (Rasionalistik Hedonism)
Aliran ini berpendapat, bahwa kebahagiaan atau kelezatan individu itu haruslah berdasarkan pertimbangan akal yang sehat.
Contoh, C menabung dengan niat akan pergi berlibur di kemudian hari, namun di satu sisi ia perlu membeli beberapa buku agar ia dapat mengerjakan tugasnya. Maka ia harus mempertimbangkan hal tersebut terlebih dahulu.

c.       Kebahagiaan Universal (Universalistic Hedonism)
Menurut orang yang menganut paham ini bahwa yang menjadi tolok ukur apakah sesuatu perbuatan itu baik dan buruk, adalah mengacu kepada akibat perbuatan itu melahirkan kesenangan atau kebahagiaan kepada seluruh makhluk.
Yang menjadi patokan di sini bukanlah kebahagiaan diri sendiri (individual) akan tetapi kebahagiaan setiap orang (universal).
Contoh baik, melakukan bakti sosial kepada korban bencana alam. Hal tersebut mengakibatkan korban bencana alam merasa senang karena mendapat bantuan. Contoh buruk, merokok. Hal tersebut mungkin membuat seseorang senang atau merasa tenang, namun asap dari rokok tersebut belum tentu membuat orang di sekitarnya merasa baik, bahkan bisa saja merasa terganggu.


2.      Bisikan Hati (Intuisi)
Yang disebut dengan bisikan hati (intuisi) adalah kekuatan batin yang dapat mengidentifikasi apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk tanpa terlebih dahulu melihat akibat yang ditimbulkan perbuatan itu.
Pada dasarnya terlihat bahwa aliran ini merupakan bantahan terhadap aliran hedonism (menilai dasar akibat yang ditimbulkan perbuatan = kebahagiaan), dan yang menjadi tujuan hidup manusia menurut aliran ini bukanlah kelezatan atau kenikmatan akan tetapi keutamaan, keunggulan, keistimewaan yang dapat juga diartikan sebagai “kebaikan budi pekerti”.
Contoh, D melihat orang yang tak ia kenal kecelakaan. Saat melihat hal tersebut, D tergerak untuk menolong orang tersebut. Kemungkinan lainnya, D bisa saja hendak menolong orang tersebut namun ia juga merasa takut akan terjadi sesuatu padanya jika menolong orang tersebut, karena D tahu ia tidak boleh sembarang melakukan pertolongan terhadap korban kecelakaan.

3.      Evolusi
Paham ini berpendapat bahwa segala sesuatunya yang ada di alam ini selalu (secara berangsur-angsur) mengalami perubahan, yaitu berkembang menuju ke arah kesempurnaan.
Filsuf Herbert Spencer (1820-1903) salah seorang ahli filsuf Inggris mengemukakan bahwa perbuatan akhlak itu tumbuh secara sederhana, kemudian dengan berlakunya (evolusi) akan menuju ke arah cita-cita, dan cita-cita inilah yang dianggap sebagai tujuan.
Yang menjadi pokok utama cita-cita menusia adalah untuk meraih “kesenangan dan kebahagiaan”, sedangkan kesenangan dan kebahagiaan itu akan selalu berkembang sesuai dengan situasi dan kondisional sosial, dan karena itulah tidak ada standar baku yang dapat dijadikan untuk menilai apakah sesuatu perbuatan itu baik atau buruk, sebab kriteria kesenangan dan kebahagiaan itu pun akan berkembang mengikuti perkembangan masyarakat.
Darwin (1809-1882) seorang pakar yang pernah mengajukan teori evolusi ini, dalam bukunya The Origin Of Species mengemukakan ada beberapa patokan di dalam terjadinya suatu evolusi, yaitu:
a.       Adanya seleksi alam (selection of nature): yaitu alam selalu mengadakan penyeleksian terhadap segala sesuatu yang berwujud, yaitu mana yang tetap bertahan (hidup) dan mana yang akan musnah (mati).
b.      Adanya perjuangan hidup (struggle for life): yaitu merupakan usaha untuk memperjuangkan hidup, dan berupaya mengenyahkan segala tantangan yang menghadang.
c.       Kekal bagi yang lebih pantas (survival for the fittest).
Dan selanjutnya yang berhak untuk hidup adalah bagi yang telah lolos dari perjuangan hidup.
Alexander mengadopsi teori Darwin ini ke dalam lapangan moral, yang mana beliau mengungkapkan bahwa nilai moral harus selalu berkompetisi dengan nilai yang lainnya, bahkan dengan segala yang ada di alam ini, dan nilai moral yang bertahanlah (tetap) yang dikatakan dengan baik, dan nilai-nilai yang tidak bertahan (kalah dengan perjuangan antar nilai) dipandang sebagai buruk.
Contoh, menurut teori Darwin manusia berawal atau berasal dari kera. Dimana kera tersebut mengalami perubahan ‘perbaikan biologis’ secara bertahap selama jutaan tahun sehingga menjadi manusia.
4.      Aliran Positivisme
Aliran ini menitikberatkan hal-hal yang positif terhadap etika mereka. Yang menjadi tolok ukur adalah keadaan positif (tentu; pasti; tegas), yaitu sesuatu yang dapat diraba/dirasakan oleh panca indera.
Aliran ini memandang agama adalah relative, sebab apa yang menjadi tujuan beragama tersebut tidak dapat dirasakan langsung oleh panca indera manusia.
August Comte (1798-1875) adalah tokoh penting aliran ini, beliau berupaya keras untuk menemukan persesuaian antara kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat, yang diistilahkannya dengan “antara egoism dan altruistis”.
Dapat dikemukakan bahwa yang menjadi ukuran baik buruknya sesuatu adalah “ada tidaknya persesuaian kepentingan individu dengan kepentingan masyarakat”, andainya ada persesuaian maka dipandanglah ia baik, dan apabila tidak ada persesuaian maka dipandanglah ia buruk.
Contoh, bagi umat muslim melaksanakan ibadah sholat adalah kewajiban. Seseorang yang melaksanakan sholat akan merasa tenang, damai, serta bahagia juga merasa dekat dengan Allah swt.. Hal tersebut tidak dapat dirasakan melalui panca indera.


Referensi:
Lubis, Suhrawardi K., Etika Profesi Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2012.