PERTANYAAN
DAN JAWABBAN MENGENAI ETIKA PROFESI HUKUM
TUGAS
Diajukan
untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi
Oleh
CARISSA DWIATHIYA RUSMIHANI BEKTI
NPM: 17.4301.029
Kelas: B
Dosen
Hj. Ina Budhiarti Supyan,
S.H., M.Kn.

SEKOLAH
TINGGI HUKUM BANDUNG
2019
1. Sebutkan
pengertian etika menurut Soegarda Poerbakawatja dan WJS. Poerwadarminta!
Jawaban:
a. Menurut
Soegarda Poerbakawatja, dalam ensiklopedu pendidikan dijelaskan bahwa etika
adalah filsafat tentang nilai, kesucian, tentang baik dan buruk, kecuali etika
mempelajari nilai-nilai, ia juga merupakan pengetahuan tentang nilai-nilai itu
sendiri.
b. Menurut
WJS. Poerwadarminta, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengemukakan bahwa
pengertian etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).
2. Sebutkan
tujuan mempelajari etika untuk menjadi sarjana hukum!
Jawaban:
1. Menguasai
hukum Indonesia
2. Menguasai
dasar-dasar ilmiah dan dasar-dasar kemahiran kerja untuk mengembangkan ilmu
hukum dan hukum
3. Mengenal
dan peka akan masalah-masalah keadilan dan masalah-masalah kemasyarakatan
4. Mampu
menganalisa masalah-masalah hukum dalam masyarakat
5. Mampu
menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah-masalah
kemasyarakatan dengan bijaksana dan tetap berdasar pada prinsip-prinsip hukum
3. Sebutkan
tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi!
Jawaban:
a. Standar-standar
etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga
(institution), dan masyarakat pada umumnya
b. Standar-standar etika membantu tenaga ahli
profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi
dilema-dilema etika dalam pekerjaannya.
c. Standar-standar
etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesi dalam
masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
d. Standar-standar
etika mencerminkan/membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas. Dengan
demikian, standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan
menaati Kitab Undang-Undang Etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
e. Standar-standar
etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari
tenaga ahli profesi
4. Jelaskan
hubungan etika dengan profesi hukum!
Jawaban:
Etika adalah
sebagai sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan
pelayanannprofesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan
penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang
berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan
disertai refleksi yang seksama, dan oleh karena itulah di dalam melaksanakan
profesi terhadap kaidah-kaidah pokok berupa etika profesi yaitu:
a.
Profesi harus dipandang (dan dihayati)
sebagai suatu pelayanan karena itu, maka sifat tanpa pamrih (disintrestednes)
menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi
b.
Pelayanan profesional dalam mendahulukan
kepentingan pasien atau klien mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur
sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan
c.
Pengemban profesi harus selalu
berprientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan
d.
Agar persaingan dalam pelayanan
berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu
pengemban profesi, maka pengemban profesi harus bersemangat solidaritas antara
sesama rekan seprofesi
5. Sebutkan
klasifikasi peran kemasyarakatan profesi hukum menurut H.F.M. Crombag
sebagaimana diikuti B. Arif Sidharta!
Jawaban:
Penyelesaian
konflik secara formal (peradilan), pencegahan konflik (legal drafting, legal
advice), penyelesaian konflik secara informal, dan penerapan hukum yang secara
khas mewujudkan bidang karya hukum adalah jabatan-jabatan hakim, advokat, dan
notaris.
No comments:
Post a Comment