Monday, October 14, 2019

Soal dan Jawaban Etikda dan Tanggung Jawab Profesi


PERTANYAAN DAN JAWABBAN MENGENAI ETIKA PROFESI HUKUM

TUGAS

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Etika dan Tanggung Jawab Profesi

Oleh
CARISSA DWIATHIYA RUSMIHANI BEKTI
NPM: 17.4301.029
Kelas: B

Dosen
Hj. Ina Budhiarti Supyan, S.H., M.Kn.


Hasil gambar untuk logo sthb 

SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG
2019


1.      Sebutkan pengertian etika menurut Soegarda Poerbakawatja dan WJS. Poerwadarminta!
Jawaban:
a.       Menurut Soegarda Poerbakawatja, dalam ensiklopedu pendidikan dijelaskan bahwa etika adalah filsafat tentang nilai, kesucian, tentang baik dan buruk, kecuali etika mempelajari nilai-nilai, ia juga merupakan pengetahuan tentang nilai-nilai itu sendiri.
b.      Menurut WJS. Poerwadarminta, dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia mengemukakan bahwa pengertian etika adalah ilmu pengetahuan tentang asas-asas akhlak (moral).

2.      Sebutkan tujuan mempelajari etika untuk menjadi sarjana hukum!
Jawaban:
1.      Menguasai hukum Indonesia
2.      Menguasai dasar-dasar ilmiah dan dasar-dasar kemahiran kerja untuk mengembangkan ilmu hukum dan hukum
3.      Mengenal dan peka akan masalah-masalah keadilan dan masalah-masalah kemasyarakatan
4.      Mampu menganalisa masalah-masalah hukum dalam masyarakat
5.      Mampu menggunakan hukum sebagai sarana untuk memecahkan masalah-masalah kemasyarakatan dengan bijaksana dan tetap berdasar pada prinsip-prinsip hukum

3.      Sebutkan tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik profesi!
Jawaban:
a.       Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab kepada klien, lembaga (institution), dan masyarakat pada umumnya
b.       Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaannya.
c.       Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu
d.      Standar-standar etika mencerminkan/membayangkan pengharapan moral-moral dari komunitas. Dengan demikian, standar-standar etika menjamin bahwa para anggota profesi akan menaati Kitab Undang-Undang Etika (kode etik) profesi dalam pelayanannya
e.       Standar-standar etika merupakan dasar untuk menjaga kelakuan dan integritas atau kejujuran dari tenaga ahli profesi

4.      Jelaskan hubungan etika dengan profesi hukum!
Jawaban:
Etika adalah sebagai sikap hidup, yang mana berupa kesediaan untuk memberikan pelayanannprofesional di bidang hukum terhadap masyarakat dengan keterlibatan penuh dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas yang berupa kewajiban terhadap masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum dengan disertai refleksi yang seksama, dan oleh karena itulah di dalam melaksanakan profesi terhadap kaidah-kaidah pokok berupa etika profesi yaitu:
a.              Profesi harus dipandang (dan dihayati) sebagai suatu pelayanan karena itu, maka sifat tanpa pamrih (disintrestednes) menjadi ciri khas dalam mengembangkan profesi
b.             Pelayanan profesional dalam mendahulukan kepentingan pasien atau klien mengacu kepada kepentingan atau nilai-nilai luhur sebagai norma kritik yang memotivasi sikap dan tindakan
c.              Pengemban profesi harus selalu berprientasi pada masyarakat sebagai keseluruhan
d.             Agar persaingan dalam pelayanan berlangsung secara sehat sehingga dapat menjamin mutu dan peningkatan mutu pengemban profesi, maka pengemban profesi harus bersemangat solidaritas antara sesama rekan seprofesi

5.      Sebutkan klasifikasi peran kemasyarakatan profesi hukum menurut H.F.M. Crombag sebagaimana diikuti B. Arif Sidharta!
Jawaban:
Penyelesaian konflik secara formal (peradilan), pencegahan konflik (legal drafting, legal advice), penyelesaian konflik secara informal, dan penerapan hukum yang secara khas mewujudkan bidang karya hukum adalah jabatan-jabatan hakim, advokat, dan notaris.

No comments:

Post a Comment